Partisipasi Masyarakat melalui Penyampaian Aspirasi secara online untuk mendukung Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pembangunan dan kebijakan daerah di Kota Madiun
Partisipasi Masyarakat Melalui Penyampaian Aspirasi Secara Online Berupa Masukan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang sedang disusun oleh DPRD Kota Madiun
Masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi terlebih dahulu melakukan registrasi pada form REGISTER dengan mengisi Nama, No KTP, no HP, dan alamat email. Setelah registrasi diaktifkan oleh admin, masyarakat dapat langsung menyampaikan aspirasi dalam form e-AR atau e-Inisiatif dengan Login dan mengisi username serta password yang terlah terdaftar pada saat Register.
Seluruh masyarakat Kota Madiun dapat menyampaikan aspirasi melalui e-AR atau e-Inisiatif yang dibuktikan dengan KTP domisili Kota Madiun.
E-AR (Aspirasi Rakyat) yaitu Penyampaian Aspirasi Masyarakat secara online untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD. Bidang kategori yang disampaikan merupakan tugas pokok fungsi dan bidang tugas DPRD Kota Madiun, antara lain : 1. Pemerintahan 2. Hukum dan HAM 3. Pendidikan 4. Sosial dan Budaya 5. Ekonomi dann Keuangan 6. Kesejahteraan Rakyat 7. Pembangunan 8. Pemberdayaan Masyarakat
E-Inisiatif yaitu Partisipasi Masyarakat melalui penyampaian aspirasi secara online berupa masukan terhadap substansi materi Raperda Inisiatif DPRD yang sedang disusun oleh DPRD Kota Madiun dalam kurun waktu tertentu.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan layanan penyampaian layanan aspirasi masyarakat dalam bentuk digital/online sehingga mempermudah masyarakat dalam memberi saran dan masukan dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan dalam menyampaikan masukan terhadap pembangunan dan kebijakan daerah guna mendukung fungsi pengawasan DPRD
Jika menemui kendala, anda dapat menghubungi admin pada nomor whatsapp 0822-3333-6737.
Aspirasi atau masukan masyakarat yang telah diinput dalam form e-AR dan/atau form e-Inisiatif akan diteruskan ke Ketua-ketua Alat Kelengkapan DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Madiun. Hasil tindaklanjut atas masukan masyarakat dapat dilihat pada tabel yang tertera pada halaman web dprdkotamadiun.com
Masyarakat dapat menyampaikan saran atau masukan pada form e-AR kapan saja dan setiap waktu. Sedangkan masukan/aspirasi terhadap e-Inisiatif DPRD hanya dapat disampaikan pada waktu-waktu tertentu pada saat proses penyusunan raperda inisiatif DPRD sedang berjalan. Ketika Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda, maka masyarakat sudah tidak dapat menyampaikan masukan terhadap raperda inisiatif tersebut.